TIMIKA, pojokpapua.id – Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pemotongan pipa tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile Point (MP) 40 yang terjadi pada Kamis (23/11/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, STrk SIK menjelaskan kronologis kejadian dimana terdua pelaku yang berjumlah 2 orang terpantau dari cctv, sedang melakukan pemotongan pipa tambang.
“Kejadiannya sekitar satu minggu lalu. Kejadian itu, diketahui karena pengawasan cctv. Pelaku tertangkap cctv, sedang melakukan pemotongan pipa di mile point di bawah jembatan,”jelas Iptu Fajar ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis ( 30/11/2023) pagi.
Lebih lanjut ia menguraikan berdasarkan laporan polisi, maka pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Dari hasil olah TKP, kita temukan bukti berupa bekas pipa yang di bor. Jadi pelaku gunakan bor,”ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Fajar juga mengungkapkan ciri-ciri dari kedua pelaku, diperkirakan berumur sekitar 25 sampai 32 tahun. “Kita juga sudah mintai keterangan dari beberapa orang saksi. Dari keterangan dua orang saksi bahwa mereka tidak mengetahui kejadian itu. Tetapi orang yang berada di dalam rekaman cctv itu, orang disekitar situ (Camp pendulang) tapi bukan dari camp mereka,”beber Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, yang diduga kuat non karyawan. “Kami sudah pengecekan di SRM, kata mereka memang bukan karyawan. Jadi kita minta mendingan para pelaku serahkan diri baik-baik, jangan sampai kita kejar dan tangkap itu berarti terima resiko,”tegas Iptu Fajar.(*)
Komentar