TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah melalui proses hukum selama berbulan-bulan dan akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jayapura, Johannes Rettob, SSos MM yang sempat dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri kini diaktifkan kembali.
Melalui undangan yang berdar dari Gubernur Papua Tengah, yang ditujukan kepada John Rettob disebutkan bahwa pengaktifan akan dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Selasa (21/11/2023).
Pengaktifan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023 tentang pengangkitan kembali Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
John Rettob sendiri pada awal dinonaktifkan sempat menolak dan menyatakan kebijakan penempatakan Penjabat Bupati Mimika mengisi kekosongan kepemimpinan di Mimika adalah kebijakan yang salah oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Papua. Pernyataan itu ia sampaikan lewat video yang kemudian tersebar.(*)
Komentar