oleh

Seorang Pemuda Diamankan di Jalan Budi Utomo Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria yang diketahui berinisial A (26), diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (12/11/2023) dini hari. Pria berinisial A itu diamankan, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE menjelaskan pelaku A diamankan bersama barang bukti yakni 4 plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat, dan 1 buah handphone merk Oppo.

Penangkapan pelaku A bermula ketika aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa diduga pelaku A sering melakukan transaksi narkotika. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi kejadian.  “Tim mencurigai seseorang yang saat itu berhenti di TKP. Sehingga pria itu langsung diamankan lalu dilakukan penggeledahan,”jelas Kasi Humas.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti narkotika, dia simpan disalah satu lorong di Jalan Budi Utomo. Dan saat dilakukan pengecekan, memang betul ditemukan barang bukti empat paket sabu-sabu milik pelaku,”ungkap Ipda Hempi.

Pelaku A kini diamankan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan. Dan atas perbuatannya, pelaku A melanggar Pasal 114 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed