TIMIKA, pojokpapua.id – Rentetan kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini yang dilatarbelakangi dengan pengaruh minuman keras (miras) harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Anggota Komisi C DPRD Mimika, Leonardus Kocu, Selasa (26/9/2023) mengatakan akibat miras lalu mengendarai kendaraan membuat pengendara lain menjadi korban. Selain menelan korban jiwa, kerugian moril dan materiil juga terjadi akibat kelalaian pengendara yang menengak miras. Melihat hal ini, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas harus segera mengevaluasi kembali aturan lalu lintas dan juga diperlukan adanya pengawasan-pengawasan para pengendara di jalan rata. “Perlu ada sweeping lagi, jadwalnya perlu diperketat lagi, Polisi Lalu Lintas perlu bertugas setiap pagi hari,” tegas Kocu.
Perhatian polisi lalu lintas juga perlu melakukan pengawasan dan penjagaan lebih baik lagi pada pagi hari di area-area sekolah, gereja yang lokasinya ada di pinggir jalan.
Selain pihak kepolisian, perhatian utama dari penyebab kecelakaan lalu lintas adalah miras. Untuk itulah, pemerintah daerah kata Kocu, harus segera menertibkan peredaran miras. “Pemerintah perlu ada kebijakan serius penanganan minuman lokal, miras yang ada di Timika, perlu dievaluasi kembali Perda yang sudah berlaku,” ungkapnya.
Evaluasi kembali Perda pelarangan peredaran miras ini sangat penting sebut Kocu karena sampai saat ini pihaknta masih melihat miras yang beredar bebas di beberapa lokasi dan dijual bebas di kios-kios seputaran kota Timika. Dengan beredarnya Miras yang mudah ini, sangat memungkinkan baik anak remaja sampai semua usia bisa mengkonsumsinya. “Dia (penjual miras) ini kan bisnis, jadi perlu ditertibkan, perlu ada ijin dari pemerintah, pemerintah perlu tertibkan penjual Miras kembali,”pungkas Kocu.(*)
Komentar