TIMIKA – Seorang oknum guru berinisial LH (45) yang merupakan staf pengajar disalah satu sekolah swasta yang ada di Kota Timika, harus diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Jalan WR Soepratman pada Rabu (23/8/2023) lalu. Oknum guru tersebut diamankan, lantaran dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (13).
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga mengatakan pelaku LH yang kini telah resmi berstatus sebagai tersangka itu, amankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B /484 /VIII /2023 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA/POLDA PAPUA, tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka merupakan guru les dari korban,”singkat Kasat Reskrim.pada Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan tersangka HL melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak Tahun 2021 lalu hingga Tahun 2023 ini. Dimana kasus tersebut terungkap, setelah korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. “Tersangka diamankan 1 jam setelah orang tua korban membuat laporan polisi. Korban takut dikarenakan diancam oleh tersangka dan perbuatannya sudah berulang kali sejak Tahun 2021,”ungkap AKP Sinaga.
Ia menegaskan, tersangka HL saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika guna proses penyidikan. “Pelaku sudah kita tahan, dan untuk kasus ini sudah kita kirim SPDP ke kejaksaan. Karena kasus ini merupakan kasus atensi,”tegas Kasat Reskrim.(*)
Komentar