TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memanggil dan melakukan kalrifikasi terhadap 60 honorer yang diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) namun berkasnya dinyatakan bermasalah.
Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot yang ditemui Selasa (22/8/2023) mengatakan 60 honorer sudah dipanggil dan akhirnya bisa memberikan klarifikasi. Kata dia, dari hasil klarifikasi dan perbaikan ternyata yang bermasalah adalah registrasi ijazah sehingga dikomunikasikan dengan Dikti.
Ia menyebut dari 60, masih ada sekitar 20 yang membutuhkan waktu untuk diselesaikan. Jadi sebagian besar sudah dilakukan perbaikan sehingga bisa diproses untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ananias menambahkan, setelah berkas dilakukan perbaikan maka selanjutnya akan diproses untuk diterbitkan SK pengangkatan sebagai CPNS dan CPPPK terhadap 527 honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi CAT.
Ia mengatakan, bahwa BKPSDM ingin mempercepat proses tersebut karena Mimika masih memiliki kuota sebanyak 274 formasi untuk CPNS formasi umum. Tapi seleksi belum bisa dilakukan karena sesuai instruksi dari Kemenpan RB dan BKN, seleksi baru dilakukan setelah formasi khusus honorer dituntaskan.(*)
Komentar