TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja milik tersangka berinisial MKSS di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile Point 32, pada Selasa (4/4/2023).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH dan dihadiri perwakilan dari Kejari Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, FKUB, serta pengacara dari tersangka MKSS.
Wakapolres Mimika dalam kesempatan itu menjelaskan, barang bukti Narkotika jenis ganja yang diamankan saat penangkapan sebanyak 241,2 gram.
Sementara yang dilakukan pemusnahan sebanyak 231,9 gram. Kemudian untuk uji laboratorium sebanyak 4,30 gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 5 gram. “Barang ganja ini didapat dari Kota Jayapura, menggunakan akomodasi transportasi pesawat. Karena mungkin tersangka menyimpannya rapi, makanya tidak terdeteksi oleh alat,”jelas Wakapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka MKSS dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Tersangka MKSS diamankan di Jalan Bougenville pada Rabu (22/3/2023) lalu. Setelah diamankan dan dari hasil pengembangan, diketahui tersangka MKSS menyimpan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja di rumahnya di seputaran Jalan Cenderawasih.(*)
Komentar