oleh

Keluarga Korban Minta Sidang Kasus Mutilasi Dilakukan di Timika

TIMIKA – Keluarga empat orang korban pembunuhan dan mutilasi yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi dan Atis Tini menyerahkan penyelesaian kasus pembunuhan dan mutilasi lewat jalur hukum. Hal itu ditegaskan perwakilan keluarga korban dalam jumpa pers, Jumat (2/9/2022) di Kilometer 11 Kampung Kadun Jaya.

Mewakili keluarga korban, Pale Gwijangge menyebut pembunuhan ini adalah pelanggaran HAM berat karena para korban dibunuh secara terencana, terukur, terstruktur, berencana dengan niat menghilangkan nyawa korban.

Keluarga telah menunjuk kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses berjalan. “Keluarga tetap konsisten pada proses hukum yang sudah jalan. Tuntutan kami hukum para pelaku dengan berat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara ini,” tegas Pale.

Keluarga meminta kepada Komnas HAM RI, Komisi I DPR RI yang membidangi keamanan dan pertahanan, Kontras LBH Pusat dan LBH Papua, Amnesty International, Komisi HAM PBB, segera membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus pembunuhan dengan cara mutilasi.

Sementara itu, Gustav Kawer selaku kuasa hukum menyebut pendampingan kasus akan melibatkan 6 LSM dan 24 orang pengacara. Proses persidangan juga ditegaskannya harus dilaksanakan di Timika. “TKP di sini, maka proses sampai sidang harus di sini,” tegas Gustav.

Gustav mengatakan kasus pembunuhan dan mutilasi ini masuk kategori pelanggaran HAM berat, sehingga Polisi dan aparat diminta serius menangani kasus termasuk Komnas HAM yang harus turun tangan. Menurutnya, para pelaku layak mendapatkan hukuman mati sesuai pasal 340 KHUP.

Kuasa hukum keluarga korban juga meminta Polisi mencari sopir yang membawa empat orang korban serta mencari seluruh potongan tubuh jasad korban yang belum ditemukan hingga saat ini. Polisi juga diminta mengungkap secara terbuka motif pembunuhan dan barang bukti. Serta hasil autopsi yang harus diketahui oleh keluarga.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed