oleh

Mimika Jadi Pilot Project Penggunaan SiASN

TIMIKA – Badan Kepegawaian Negara memilih Kabupaten Mimika sebagai pilot project penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dalam hal ini penggunaan Sistem Informasi ASN (SiASN).

Berkaitan dengan penerapan tersebut maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mimika menggelar sosialisasi yang diikuti semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk distrik.

Sosialisasi yang dibuka oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiono itu dilaksanakan, Rabu (2/3/2022) di Hotel Grand Tembaga. Turut hadir Kepala BKN Regional IX Jayapura, Sabar Sormin dan Kepala BKPSDM Mimika, Hermalina Imbiri.

Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiono mengungkapkan, sosialisasi dilakukan untuk menyamakan presepsi dalam hal penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang benar. Juga untuk memahami indicator penialaian SKP PNS sesuai PP 30 Tahun 2019. SKP kata dia, disusun sebagai suatu alay atau sarana penialain prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja pegawai.

Ditetapkannya Pemda Mimika sebagai pilot project, maka dikatakan Hendritte, Pemda Mimika harus beradaptasi salah satunya melalui sistem informasi ASN (SiASN) yang saat ini digunakan pertama kalinya di Mimika.

Sementara itu Kepala BKN Regional IX Jayapura, Sabar Sormin menambahkan Mimika dijadikan pilot project, karena dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua, Mimika selalu tepat waktu dalam pengusulan kenaikan pangkat dan mengikuti prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh BKN.

Tahun ini pengusulan kenaikan pangkat akan menggunakan SiASN. Sehingga sekitar 300 lebih PNS Pemda Mimika yang diusulkan tidak lagi membawa berkas fisik tapi cukup discan kemudian diverifikasi oleh BKN. Verifikasi kebeneran berdasarkan tandatangan elektronik.

Sabar menambahkan untuk pengusulan kenaikan pangkat harus didasarkan pada PP 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN. “Jadi dulu, hanya pimpinan yang bisa menilai bawahan. Sekarang bawahan bisa menilai pimpinan, termasuk rekan sejawat menilai rekan sejawat yang lain. Selama inikan hanya pimpinan yang bisa menilai bawahannya. Pimpinan pun harus dievaluasi kinerja,” terangnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed