TIMIKA – Verifikasi dan validasi berkas sebanyak 600 orang honorer yang diusulkan jadi Calon Pegawai Negeri Sipil oleh Pemda Mimika sudah rampung dan dinyatakan lengkap. Meski demikian, 600 honorer tersebut masih harus mengikuti tes CAT sebagai persyaratan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala BKN Regional IX Jayapura, Sabar Sormin yang ditemui Rabu (1/3/2022) di Timika mengungkapkan dalam proses pengangkatan honorer jadi CPNS, BKN berperan melakukan verifikasi bersama dengan BPKP. Setelah verifikasi maka, usulan itu diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk penetapan formasi.
“Setelah verifikasi, kita akan bawa secara bertahap, mungkin 10 kabupaten pertama kita serahkan pertengahan Maret ke Kemenpan, untuk ditetapkan formasinya oleh Menpan. Formasinya ditandatangani oleh menteri, sah sudah 600,” ungkapnya.
Setelah Menpan menetapkan formasi maka BKN akan menjadwalkan seleksi CAT. Tapi ia menyatakan, seleksi CAT ini hanya untuk memenuhi ketentuan Undang Undang yang mengharuskan seorang PNS yang diangkat harus melalui seleksi.
“Kalau tidak seleksi, repot kita. Seleksi itu untuk dokumentasi kita berdasarkan peringkat. Mudah-mudahan itu tidak mengugurkan formasinya. Artinya 600 yang sudah ditetapkan, 600 juga yang akan ditetapkan NIP. Jadi setelah selesai seleksi, besok sudah bisa langsung usul NIP ke BKN. Kita target Mei sudah selesai, sudah punya NIP semua,” terang Sabar.
Ia menambahka, kuota 20 ribu honorer yang diusulkan oleh Pemprov Papua bersama Pemda kabupaten/kota di Papua belum terpenuhi. Masih banyak kabupaten yang belum mengajukan usulan. Ini membuka peluang bagi Mimika untuk mendapat kuota tambahan, namun 600 orang akan diselesaikan terlebih dahulu.
Apalagi Kemenpan RB sudah menyatakan, mulai tahun depan tidak ada lagi pegawai honorer atau kontrak. Tenaga kesehatan, tenaga keamanan, resepsionis, pramubakti semua akan direkrut melalui pihak ketiga. Tapi tidak semua honorer akan diangkat jadi CPNS karena mengikuti kondisi keuangan negara. Dimana belanja pegawai tidak boleh melebihi 60 persen dari APBN.(*)
Komentar